Polres Kukar Amankan 40 Tersangka Narkotika Selama Operasi Antik Mahakam 2026

img

Barang bukti berupa sabu yang berhasil diamankan Polres Kukar dalam pengungkapan kasus Narkotika selama Operasi Antik Mahakam 2026. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Selama 21 hari, satu per satu kasus peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) terbongkar. Dalam Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar sejak 10 hingga 30 Juli, telah mengamankan 40 tersangka dari 29 kasus yang ditangani Polres Kukar bersama Polsek jajaran.

 

Hasil operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi Pers di Ruang Catur Prasetya Polres Kukar, Tenggarong, Jumat (31/7/2026).

 

Selain menangkap puluhan tersangka, petugas juga menyita 120,21 gram sabu dan empat butir ekstasi serta menemukan pola transaksi yang memanfaatkan Google Maps untuk mengirim titik lokasi barang kepada pembeli.

 

Wakapolres Kukar, Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra mengatakan, dari 29 perkara yang ditangani, 4 merupakan target operasi (TO), sedangkan 25 lainnya masuk kategori non-target operasi.

 

Dari 40 tersangka yang terjaring, sebanyak 35 merupakan laki-laki dan lima perempuan dengan rata-rata berperan sebagai pengedar maupun kurir.

 

Barang bukti yang disita terdiri dari 120,21 gram sabu, 4 butir ekstasi, uang tunai senilai Rp8,24 juta, alat hisap atau bong, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta sejumlah barang lainnya.

 

“Jika dinominalkan, nilai sabu diperkirakan mencapai Rp240.420.000 dengan estimasi harga Rp2 juta per gram. Sedangkan empat butir ekstasi diperkirakan sekitar Rp2.200.000 atau Rp550 ribu per butir,” ungkapnya.

 

Jumlah sabu yang disita itu diperkirakan dapat memutus potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 1.200 orang.

 

Perhitungan tersebut menggunakan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi sekitar 10 orang.

 

“Dari jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan tersebut, diperkirakan sekitar 1.200 jiwa masyarakat Kukar dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

 

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 24 Juli 2026 di sebuah hotel atau penginapan di Kecamatan Tenggarong.

 

Dua tersangka berinisial D dan I yang masuk dalam target operasi ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 62,06 gram.

 

Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan yang beroperasi di sejumlah Kecamatan di Kukar. Penyidik masih menelusuri mata rantai di atasnya untuk mengetahui pihak lain yang terlibat.

 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aulia Hadi Rahman mengakui pengembangan perkara hingga menyentuh jaringan yang lebih tinggi masih menghadapi kendala.

 

“Ketika seorang pengedar berhasil diamankan, mereka berusaha menutupi jaringan di atasnya. Informasi yang diperoleh juga terbatas, sehingga menjadi kendala bagi kami untuk mengembangkan perkara hingga ke jaringan yang lebih tinggi,” ungkapnya.

 

Perkembangan pola transaksi juga menjadi perhatian. Salah satu modus yang ditemukan selama operasi ialah penggunaan Aplikasi Google Maps.

 

Barang diletakkan di lokasi tertentu, kemudian titik GPS dikirim kepada pembeli untuk mengambil pesanan.

 

“Untuk menghadapi modus baru yang memanfaatkan Google Maps dalam transaksi narkotika, kami juga menggunakan perangkat dan teknologi yang dimiliki kepolisian untuk melakukan pengungkapan,” jelasnya.

 

Berdasarkan pemetaan hasil penindakan, Kecamatan Tenggarong dan Kota Bangun menjadi dua wilayah yang cukup menonjol.

 

Sementara dari sisi usia, sebagian besar tersangka berada pada kelompok usia muda.

 

“Dari para tersangka yang berhasil diamankan, rata-rata berada pada usia 20-an tahun, dengan rentang usia yang cukup banyak berada antara 21 hingga 30 tahun,” ujarnya.

 

Meski Operasi Antik Mahakam 2026 telah berakhir pada 30 Juli, penindakan terhadap peredaran narkotika tetap berlanjut.

 

Polres Kukar akan melakukan razia secara berkala, mengawasi wilayah rawan, serta meningkatkan pemantauan terhadap transaksi melalui media sosial dan jalur digital.

 

“Kami sangat terbuka menerima informasi untuk kemudian ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Kriz)